Entri yang Diunggulkan

TUPOKSI

TUGAS POKOK JALAN REL DAN JEMBATAN Tugas Pokok Manager 1. Melaksanakan pemantauan , pengawasan, pemerikasaan dan pembinaan mutu pekerja...

Selasa, 13 Desember 2016

TUPOKSI



TUGAS POKOK JALAN REL DAN JEMBATAN

Tugas Pokok Manager
1. Melaksanakan pemantauan , pengawasan, pemerikasaan dan pembinaan mutu pekerja teknis jalan rel , sepur simpang dan jembatan diseluruh wilayah Daop / Divre / Subdivre
2. Melaksanakan penyusunan program anggaran dan evaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel , sepur simpang dan jembatan
3. Melaksanakan penyusunan ,perencanaan teknik pemeliharaan jalan rel , jembatan dan sepur simpang
4. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengoperasian fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel (MPJR) dan jembatan serta evaluasi jalan rel , sepur simpang dan jembatan
5. Melaksanakan pemeliharaan dan menjamin kelaikan jalan rel , jembatan dan sepur simpang
6. Melaksanakan program perawatan , perbaikan dan pengoperasian fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel.

Tugas Pokok Junior Manager Inspector
melaksanakan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan
mutu teknis pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan serta
administrasi operasional dan keuangan

Tugas Pokok Assistant Manager Program
melaksanakan penyusunan dan pengendalian program anggaran serta
evaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan

Tugas Pokok Assistant Manager Konstruksi
melaksanakan penyusunan perencanaan teknik pemeliharaan dan
kelaikan jalan rel dan sepur simpang dan jembatan

Tugas Pokok Assistant Manager Fasilitas Sarana Pemeliharaan
melaksanakan penyusunan, perencanaan, perawatan dan pengoperasian
mesin berat dan ringan fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel, sepur
simpang dan jembatan serta evaluasi pemeliharaan jalan rel, sepur
simpang dan jembatan

Tugas Pokok UPT Resor Jalan Rel
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan Jalan
Rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya

Tugas Pokok Kepala urusan ( KAUR) Jalan Rel
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jalan
rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat
perencanaan dan evaluasi administrasi biaya pekerjaan dan pegawai.

Tugas Pokok Kepala Satuan Kerja (Kasatker) / Flying Gang
melakukan pemeliharaan jalan kereta api beserta komponen pendukung
dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman
dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan

Tugas Pokok Juru Periksa Jalan (JPJ)
memeriksa/mengamati lintas jalan rel di daerahnya dalam waktu yang telah
ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT Resor Jalan Rel

Tugas Pokok Penjaga Pintu Perlintasan (PJL)
menutup dan membuka serta menjaga pintu perlintasan sebelum/sesudah
KA lewat di jalan perlintasan tersebut

Tugas Pokok Juru Periksa Terowongan (JPTW)
memeriksa/mengamati terowongan lintas jalan rel di daerahnya dalam
waktu yang telah ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT
Resor Jalan Rel

Tugas Pokok Tugas Pokok UPT Resor Jembatan
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan
jembatan di wilayah kerjanya

Tugas Pokok UPT. Mekanik Jalan Rel & Jembatan
melaksanakan program perawatan, perbaikan dan pengoperasian asset
fasiltas sarana pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan serta melaksanakan
administrasi dan pergudangan.

Tugas Pokok Kepala Operator MPJR
melaksanakan dan mengendalikan pengoperasian MPJR yang beroperasi
di wilayah Daop serta melaksanakan pemantauan pada saat asset MPJR
Daop beroperasi di Daop lain.


PENJABARAN TUGAS POKOK KEPALA RESORT JALAN REL
1. Bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jalan rel dan sepur simpang diwilayahnya sesuai dengan kecepatan tertinggi yang ditetapkan dalam GAPEKA
2. Bertanggung jawab atas konstruksi jalan rel (tubuh baan, balas, bantalan , alat penambat dan rel serta saluran saluran pembuangan air ) dengan melakukan kegiatan peneliharaan alat kerja dan material jalan rel
3. Bertanggung jawab atas penjagaan dan pemeliharaan alat kerja dan material jalan rel
4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas tugas aplikasi teknik dan pengetahuan , penjagaan keselamatan, ketenangan kerja dan ketaatan bawahannya sesuai dengan peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan
5. Bertugas menyaksikan sendiri kondisi jalan rel dengan berkereta api , berlori atau berjalan kaki secara teratur  dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap hari harus mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori , lokrit atau bordesrit
b. Berjalan kaki secara bertahap dan menempuh seluruh wilayahnya dalam sebulan
c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang kurangnya satu kali dalam satu minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh wikayahnya dengan ketentuan sekurang kurangnya satu kali dalam satu bulan  lokrit/bordesrit dengan kereta api kecepatan tertinggi/ekspress/Argo
6. Bertugas merencanakan pemeliharaan berdasarkan siklus dan
kerusakan serta mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan
untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.
7. Bertugas merencanakan dan melaksanakan persiapan lahan serta
mengawal pelaksanaan, mengecek hasil pemecokan dengan MTT
diwilayahnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
8. Bertugas memeriksa kualitas kegiatan pemeliharaan yang dilakukan
oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
yang dilakukan oleh Pihak III
9. Bertugas mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa
Jalur KA dan Penjaga Jalan Perlintasan pada waktu pagi / malam hari
sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan.
10. Bertugas memeriksa pekerjaan pegawai-pegawai pemeliharaan pada
waktu-waktu tak tentu (SIDAK)
11. Bertugas melakukan pembinaan, pengarahan mengenai pelaksanaan
tugas-tugas pegawai pemeliharaan dibawahnya sekurang￾kurangnya sebulan sekali.
12. Bertugas meneruskan, menerjemahkan dan menjabarkan instruksi dari
atasannya kepada pegawai dibawahnya serta mengecek realisasi
pelaksanaanya
13. Bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi di kantor yang
pelaksanaannya dibantu oleh KAT, membuat laporan ke Manager Jalan
rel dan Jembatan mengenai kegiatan pemeliharaan di wilayahnya
setiap bulan
14. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan
wilayahnya
15. Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas nya

PENJABARAN TUGAS POKOK KEPALA URUSAN ( KAUR )
1. Bertanggung jawab atas berjalannya pelaporan bulanan atas kegiatan
pemeliharaan diwilayah resornya
2. Bertanggung jawab atas terlaksananya pemeriksaan lintas untuk
memperoleh data-data asset, kerusakan dan geometri terbaru
diwilayah resornya
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya penjagaan dan pemeliharaan
alat kerja dan material jalan rel
4. Bertugas membantu kepala resor dengan ikut mengetahui kondisi jalan
rel dengan berkereta api, berlori atau berjalan kaki secara teratur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Sekurang-kurangnya dua hari dalam 1 minggu harus
mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori, lokrit atau
bordesrit.
b.Berjalan kaki sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
menempuh seluruh wilayah resor.
c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang-kurangnya satu kali
dalam dua minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh
wilayahnya
5. Bertugas membantu kepala resor untuk membuat perencanaan
pemeliharaan berdasarkan siklus dan kerusakan serta
mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan untuk kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan.
6. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa kualitas kegiatan
pemeliharaan yang dilakukan oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pihak III

  1. 7. Bertugas membantu kepala resor untuk mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa Jalur KA dan Penjaga Jalan  

Perlintasan pada waktu pagi / malam hari sekurang-kurangnya satu
kali dalam 1 bulan.
8. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa pekerjaan
pegawai-pegawai pemeliharaan pada waktu-waktu tak tentu (SIDAK)
9. Bertugas membantu kepala resor untuk meneruskan, menerjemahkan
dan menjabarkan instruksi dari atasannya kepada pegawai
dibawahnya serta mengecek realisasi pelaksanaanya
10. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan
wilayahnya


3 komentar:

  1. Mas mau nanya kalo lulusan SMK gambar bangunan kira2 dibutuhkan di bagian apa oleh bidang jalan dan rel

    BalasHapus
  2. MAS, TUPOKSI TERSEBUT DI ATAS TERTUANG PADA DOKUMEN APA YA? UU PP PERATURAN INTERNAL ATAU APA Y? THANKS

    BalasHapus