Entri yang Diunggulkan

TUPOKSI

TUGAS POKOK JALAN REL DAN JEMBATAN Tugas Pokok Manager 1. Melaksanakan pemantauan , pengawasan, pemerikasaan dan pembinaan mutu pekerja...

Selasa, 13 Desember 2016

PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN UNIT JALAN REL

PERATURAN YANG BERKAITAN 
DENGAN UNIT JALAN REL & JEMBATAN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 Tentang 
Perkeretaapian
PD 3 : Hal Semboyan
PD 8 : Peraturan Tentang Pernakaian Material
PD10 : Peraturan Perencanaan Konstruksi Jalan Rel
PD10.A : Peraturan Perawatan Jalan Rel Indonesia 
PD10.B :PeraturanPelaksanaan Pembangunan Jalan Rel Indonesia 
PD10.C : Peraturan Bahan Jalan Rel Indonesia
* Catatan hal yang belum diatur dalam PD.10 untuk sementara masih diatur 
dengan R.10 sampai saat dikeluarkan PD 10.A - B - C.
R11 : Pegawai Pemlihara Dinas Jalan dan Bangunan
R13 : Peraturan Teknik dan Tata Cara Untuk Dinas Jalan dan Bangunan
PD19 Jilid I : Peraturan Tentang Pergerakan Gerbong dan Lori diwaktu  Luar Kerja 
PD19 Jilid II : Peraturan Tentang :
a.Kereta Api Kerja Siang 
b.Dresin dan Lori
R12 : Tentang PJL
R23 : Tentang Kejadian Luar Biasa
PERHITUNGAN PASSING TONAGE
Sumber: Buku 1 Perjana 2012
Perawatan jalan rel dimulai dengan menghitung siklus 
perawatanperawatan menyeluruh yang ditentukan berdasarkan beban 
lintas yang melewati suatu koridor dalamperiode satu tahun (Daya Angkut 
Lintas). Daya Angkut Lintas yang dimaksud dihitung dengan menggunakan 
rumus sebagai berikuti:
T = 360 x S x TE
TE = Tp + Kb . Tb + K1 . T1
Dimana:
T = Daya angkut lintas (ton/tahun)
TE = Tonase ekivalen (ton/hari)
Tp = Tonase penumpang dan kereta harian
Tb = Tonase barang dan gerbong harian

PERHITUNGAN PASSING TONAGE
Sumber: Buku 1 Perjana 2012
T1 = Tonase lokomotif harian
Kb = koefisien yang besarnya tergantung pada beban gandar
Kb = 1.5 untuk beban gandar < 18 ton 
Kb = 1.3 untuk beban gandar > 18 ton
K1 = Koefisien yang besarnya = 1.4
S = Koefisien yang besarnya tergantung pada kualitas lintas
S = 1.1 untuk lintas dengan kereta penumpang yang berkecepatan 
maksimum 120 km/jam
S = 1.0 untuk lintas tanpa kereta penumpang
BATAS RUANG
As Track s/d Rumaja : ukuran tergantung konstruksi
Rumaja s/d Rumija : 6m
Rumija s/d Ruwasja : 9m




RUMAJA : Ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta
api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan
merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
ŸRUMIJA : Ruang milik jalur kereta api. Adalah bidang tanah di kiri dan
di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan
untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
ŸRUWASJA : Ruang pengawasan jalur kereta api. Adalah bidang tanah
atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta
api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api


PERPOTONGAN & PERSINGGUNGAN
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.36 Tahun 2011
Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api
Dengan Bangunan Lain
BAB II: PERPOTONGAN
Pasal 2
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan bangunan lain dapat berupa
perpotongan sebidang atau perpotongan tidak sebidang.
(2) Perpotongan tidak sebidang sebagai mana dimaksud pada ayat (1),
keberadaannya dapat di atas maupun di bawah jalur kereta api.
Pasal 7
Perpotongan di atas jalur kereta api dengan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi:
a. ruang tinggi minimal 6,20 meter dari kepala rel;
b. raung sisi kiri dan sisi kanan dari jalur kereta api minimal 10 meter d i h i t u n g
dari as rel terluar;
c. pondasi bangunan ditanam minimal 1,5 meter dibawah permukaan t a n a h
dengan jarak minimal 10 meter; dan
d. dipasang alat pengaman;
Pasal 8
Perpotongan di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) harus memenuhi:
a. untuk konstruksi bangunan minimal 80 cm di bawah kepala rel atau dihitung
sesuai dengan konstruksi jalan rel kecuali untuk pipa dan kabel minimal 150
cm di bawah permukaan tanah (subgrade);
b. untuk bangunan pipa dan kabel penanaman dimulai minimal 10 meter dari
sisi terluar jalur kereta api;
c. dilengkapi dengan pengaman; dan
d. memberi tanda kepemilikan.


JARAK PANDANG MASINIS
PADA PERLINTASAN SEBIDANG
Pada perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya harus tersedia
jarak pandangan yang memadai bagi kedua belah pihak, terutama bagi
pengendara kendaraan. Daerah pandangan pada perlintasan merupakan
daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan
berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar