Entri yang Diunggulkan

TUPOKSI

TUGAS POKOK JALAN REL DAN JEMBATAN Tugas Pokok Manager 1. Melaksanakan pemantauan , pengawasan, pemerikasaan dan pembinaan mutu pekerja...

Sabtu, 17 Desember 2016

METODE KERJA KERETA PERAWATAN JALAN REL




METODE KERJA 
PEMECOKAN DENGAN MTT
Sumber: PERJANA, BAB 3: Perawatan Jalan Rel & 
Penataan Pengelolaan Sarana Pemeliharaan Jalan Rel Pola Terpadu, 
Instruksi Direksi No : TM.402/VI/3/KA-2008 Tanggal : 30 juni 2008 
Tujuan cara ini adalah: Secara otomatis pengangkatan jalan rel dan pemecokan balas dibawah bantalan dilakukan sampai kedudukan 
yang benar dengan penggetaran dan penekanan / pemadatan. 
Kegiatan ini dilaksanakan tanpa pengorekan balas.
Syarat: Lintas masuk dalam katagori “A”
Pengoptikan Untuk Angkatan Dan Listringan:
Ÿ Dicatat dalam buku
Ÿ Dilakukan tidak terlalu lama dengan pemecokan (maksimum : 2 hari)
Ÿ Batasan mesin per pekerjaan untuk angkatan 30mm & listringan 30mm 
Ÿ Untuk lengkung harus dilakukan opname lengkung dan perbaikan 
manual lebih dahulu.
Ÿ Cek kesiapan dengan “jalan kaki” dilakukan bersama oleh pihak kru / 
operator dan pihak Daop / Manager JJ / Inspektor JJ / SK / KAT
Ÿ Pengalokasian “window time khusus” (pola terpadu)
Ÿ Menyiapkan tempat standby mesin di emplasemen terdekat.
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Kualitas Dan 
Daya Tahan Pemecokan Yang Baik:
• Lapisan di bawah balas (sub-balas) berada dalam kondisi yang baik
• Balas dalam kondisi bersih dan cukup dengan kedalaman dibawah 
bantalan minimal 15 cm untuk bantalan kayu dan 20 cm untuk bantalan 
beton
• Material jalan rel (rel dan bantalan) harus dalam kondisi yang baik, alat 
penambat terkunci dengan baik dan sambungan terpelihara
• Dilakukan optik untuk menentukan angka angkatan dan lestrengan 
yang diperlukan
• Dilakukan profil balas sebelum dan sesudah pemecokan dengan 
mesin PBR/SSP/USP untuk lebih baik dan merata hasilnya
• Dilakukan pemadatan dengan mesin VDM untuk mendapatkan daya 
tahan pemecokan yang baik
• Untuk bantalan besi tidak direkomendasi, karena harus diikuti 
pemecokan pada bagian tengah bantalan dengan manual / HTT 
(bentuk bantalan besi berupa cekungan)
Catatan :
Pada penggantian bantalan baru untuk mencapai ketebalan balas 
dibawah bantalan dilakukan lebih dahulu pemecokan dengan 
manual/HTT sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan untuk 
dilakukan pemecokan dengan MTT





METODE KERJA 
PEMECOKAN DENGAN MTT
Sumber: PERJANA, BAB 3: Perawatan Jalan Rel & 
Penataan Pengelolaan Sarana Pemeliharaan Jalan Rel Pola Terpadu, 
Instruksi Direksi No : TM.402/VI/3/KA-2008 Tanggal : 30 juni 2008 
Prosedur Kerja Sebelum Pemecokan MTT
Lakukan pemeriksaan jalan rel / lahan:
Ÿ Pemeriksaan ketebalan balas
Ÿ Pemeriksaan balas samping
Ÿ Pemeriksaan lapisan kebersihan balas (kecrotan, balas mati dll)
Ÿ Pemeriksaan bantalan (termasuk jarak bantalan dan siku bantalan)
Ÿ Pemeriksaan alat penambat
Ÿ Pemeriksaan sambungan rel, tidak boleh terdapat pastuk
Ÿ Pemeriksaan keausan rel
Ÿ Pemeriksaan perlintasan
Ÿ Pemeriksaan BH / jembatan
Ÿ Pemeriksaan Wesel-wesel
Ÿ Pemeriksaan Lengkung: opname lengkung, hitung geseran, hasil geseran 
tulis pada bantalan.
Lakukan pengoptikan
Ÿ Optik Angkatan (vertikal)
Ÿ Optik Listringan (horisontal)
Ÿ Hasil optik dituliskan pada bantalan dan dicatat
Menentukan metode kerja:
Ÿ Metode Kompensasi
Ÿ Metode Presisi
Batasan Pengoperasian MTT:
• Batasan nilai angkatan dalam 1 x tamping / pemecokan adalah 20–30 mm
• Untuk mendapatkan nilai angkatan > 30mm harus dilakukan berulang￾ulang, dengan durasi tamping yang satu keberikutnya setelah (masa 
penstabilan) ± 20.000 ton atau 5 hari dengan minimum 1 KA berat yang 
lewat. Contoh : untuk nilai angkatan 90 mm harus dilakukan 3x tamping.
Ÿ Batasan nilai geseran 30mm dalam 1x geseran
Prosedur Kerja Sesudah Pemecokan:
• Memeriksa kondisi bantalan dan alat penambat yang telah dilakukan 
pemecokan
• Memeriksa kondisi geometri jalan rel (vertikal dan horisontal) dengan alat 
ukur (timbangan;benang), dan segera menghentikan apabila terjadi 
penyimpangan akibat pemecokan
• Memeriksa kondisi balas, baik diantara bantalan maupun diujung bantalan
• Dilanjutkan profil balas dengan PBR/SSP dan dilakukan pemadatan pada 
permukaan balas (dengan mesin VDM)


BUDAYA PERUSAHAAN PT KERETA API INDONESIA ( Persero )

INTEGRITAS

Kami insan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai kebijakan organisasi dan kode etik perusahaan. Memiliki pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan dan etika tersebut dan bertindak secara konsisten walaupun sulit untuk melakukannya.

PROFESIONAL

Kami insan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) memiliki kemampuan dan penguasaan dalam bidang pengetahuan yang terkait dengan pekerjaan, mampu menguasai untuk menggunakan, mengembangkan, membagikan pengetahuan yang terkait dengan pekerjaan kepada orang lain.

KESELAMATAN

Kami insan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) memiliki sifat tanpa kompromi dan konsisten dalam menjalankan atau menciptakan sistem atau proses kerja yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan terjadinya kerugian.

INOVASI

Kami insan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) selalu menumbuh kembangkan gagasan baru, melakukan tindakan perbaikan yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan kondusif untuk berkreasi sehingga memberikan nilai tambah bagi stakeholder.

PELAYANAN PRIMA

Kami insan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) akan memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan pelanggan dengan memenuhi 6 A unsur pokok: Ability (Kemampuan), Attitude (Sikap), Appearance (Penampilan), Attention (Perhatian), Action (Tindakan), dan Accountability (Tanggung jawab).


ARTI LOGO DAN VISI MISI PERUSAHAAN



Bentuk:
Garis melengkung: Melambangkan gerakan yang dinamis PT KAI dalam mencapai Visi dan Misinya.
Anak Panah: Melambangkan Nilai Integritas, yang harus dimiliki insan PT KAI dalam mewujudkan Pelayanan Prima.

Warna:
Orange: Melambangkan proses Pelayanan Prima (Kepuasan Pelanggan) yang ditujukan kepada pelanggan internal dan eksternal.
Biru: Melambangkan semangat Inovasi yang harus dilakukan dalam memberikan nilai tambah ke stakeholders. Inovasi dilakukan dengan semangat sinergi di semua bidang dan dimulai dari hal yang paling kecil sehingga dapat melesat.

Visi dan Misi

Visi menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders



Misi menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya, melalui praktek bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan berdasarkan 4 pilar utama : Keselamatan, Ketepatan waktu, Pelayanan dan Kenyamanan

Rabu, 14 Desember 2016

METODE DAN KLASIFIKASI PEKERJAAN DI JALAN REL

Assalammualaikum wr,wb Tahukan anda apa itu rel ? , dan apakah tujuan nya membuat blog jalan rel dan jembatan . Disini saya membuat blog ini dikarena kan kecintaan saya terhadap kereta api khususnya tentang jalan rel dan jembatan . Maklum saya bekerja di kereta api unit perawatan jalan rel dan jembatan. Mungkin sebagian masyarakat jarang mengenal unit jalan rel dan jembatan karena mereka jarang bekerja didekat stasiun . Di kereta api mungkin masyarakat lebih mengenal dengan yang nama nya kondektur, masinis, ppka ataupun yang lain. Yah namanya juga mereka lebih keliatan jelas dan lebih dekat dengan para penumpang. Tetapi bukan berarti unit jalan rel itu sombong sombong ya karena jarang terlihat oleh penumpang setia kereta api. Unit jalan rel dan jembatan ini Bekerja tenang dan penuh tantangan juga tidak pernah takut kotor ( haha ) maklum kerja nya panas ya kepanasan. Hujan ya kehujanan. Saya sudah menjelaskan tugas tugas pokok dan petugas petugas apa saja yang berkaitan dengan jalan rel juga tentang peraturan nya. Mungkin banyak diantara kita yang menjadi bagian dalam keluarga besar kereta api khususnya jalan rel dan jembatan. Tetapi banyak juga yang belum tau tentang unit jalan rel dan jembatan dan kegiatan nya apa saja yang dilakukan sehari hari. Berikut ini adalah metode kerja dan klasifikasi tipe pekerjaan di unit jalan rel dan jembatan : Kategori 1 . . Pekerjaan kategori 1 : pekerjaan yang tidak memberi efeck pada kestabilan jalan rel : * perbaikan sambungan rel * perbaikan celah rel * pengencangan alat penambat * perbaikan alat penambat ( kecuali untuk RPM atu rel panjang menerus ) * perbaikan lebar sepur / jarak rel * penggantian rel, penggantian elemen elemen rel pada RPM * pengerindaan rel dan pekerjaan yang sejenis Kategori 2 . Pekerjaan kategori 2 : semua pekerjaan yang dapat mengurangi / mengganggu kestabilan jalan rel. * perbaikan alat penambat pada RPM * angkatan dan listringan * pengorekan balas ( batu kricak pada rel ) * pembersihan balas * penggantian bantalan , pengaturan jarak bantalan dan penyikuan bantalan * pekerjaan kategori 2 memerlukan perhatian khusus supaya keamanan kereta terjamin dan tidak memerlukan penggunaan batas kecepatan.
Pekerjaan angkat dan listring di pangkal jembatan stasiun laut tador Pekerjaan ini dilakukan untuk meratakan dan meluruskan rel di pangkal jembatan Dan bertujuan untuk melancarkan perjalanan kereta api

Selasa, 13 Desember 2016

PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN UNIT JALAN REL

PERATURAN YANG BERKAITAN 
DENGAN UNIT JALAN REL & JEMBATAN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 Tentang 
Perkeretaapian
PD 3 : Hal Semboyan
PD 8 : Peraturan Tentang Pernakaian Material
PD10 : Peraturan Perencanaan Konstruksi Jalan Rel
PD10.A : Peraturan Perawatan Jalan Rel Indonesia 
PD10.B :PeraturanPelaksanaan Pembangunan Jalan Rel Indonesia 
PD10.C : Peraturan Bahan Jalan Rel Indonesia
* Catatan hal yang belum diatur dalam PD.10 untuk sementara masih diatur 
dengan R.10 sampai saat dikeluarkan PD 10.A - B - C.
R11 : Pegawai Pemlihara Dinas Jalan dan Bangunan
R13 : Peraturan Teknik dan Tata Cara Untuk Dinas Jalan dan Bangunan
PD19 Jilid I : Peraturan Tentang Pergerakan Gerbong dan Lori diwaktu  Luar Kerja 
PD19 Jilid II : Peraturan Tentang :
a.Kereta Api Kerja Siang 
b.Dresin dan Lori
R12 : Tentang PJL
R23 : Tentang Kejadian Luar Biasa
PERHITUNGAN PASSING TONAGE
Sumber: Buku 1 Perjana 2012
Perawatan jalan rel dimulai dengan menghitung siklus 
perawatanperawatan menyeluruh yang ditentukan berdasarkan beban 
lintas yang melewati suatu koridor dalamperiode satu tahun (Daya Angkut 
Lintas). Daya Angkut Lintas yang dimaksud dihitung dengan menggunakan 
rumus sebagai berikuti:
T = 360 x S x TE
TE = Tp + Kb . Tb + K1 . T1
Dimana:
T = Daya angkut lintas (ton/tahun)
TE = Tonase ekivalen (ton/hari)
Tp = Tonase penumpang dan kereta harian
Tb = Tonase barang dan gerbong harian

PERHITUNGAN PASSING TONAGE
Sumber: Buku 1 Perjana 2012
T1 = Tonase lokomotif harian
Kb = koefisien yang besarnya tergantung pada beban gandar
Kb = 1.5 untuk beban gandar < 18 ton 
Kb = 1.3 untuk beban gandar > 18 ton
K1 = Koefisien yang besarnya = 1.4
S = Koefisien yang besarnya tergantung pada kualitas lintas
S = 1.1 untuk lintas dengan kereta penumpang yang berkecepatan 
maksimum 120 km/jam
S = 1.0 untuk lintas tanpa kereta penumpang
BATAS RUANG
As Track s/d Rumaja : ukuran tergantung konstruksi
Rumaja s/d Rumija : 6m
Rumija s/d Ruwasja : 9m




RUMAJA : Ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta
api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan
merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
ŸRUMIJA : Ruang milik jalur kereta api. Adalah bidang tanah di kiri dan
di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan
untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
ŸRUWASJA : Ruang pengawasan jalur kereta api. Adalah bidang tanah
atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta
api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api


PERPOTONGAN & PERSINGGUNGAN
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.36 Tahun 2011
Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api
Dengan Bangunan Lain
BAB II: PERPOTONGAN
Pasal 2
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan bangunan lain dapat berupa
perpotongan sebidang atau perpotongan tidak sebidang.
(2) Perpotongan tidak sebidang sebagai mana dimaksud pada ayat (1),
keberadaannya dapat di atas maupun di bawah jalur kereta api.
Pasal 7
Perpotongan di atas jalur kereta api dengan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi:
a. ruang tinggi minimal 6,20 meter dari kepala rel;
b. raung sisi kiri dan sisi kanan dari jalur kereta api minimal 10 meter d i h i t u n g
dari as rel terluar;
c. pondasi bangunan ditanam minimal 1,5 meter dibawah permukaan t a n a h
dengan jarak minimal 10 meter; dan
d. dipasang alat pengaman;
Pasal 8
Perpotongan di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) harus memenuhi:
a. untuk konstruksi bangunan minimal 80 cm di bawah kepala rel atau dihitung
sesuai dengan konstruksi jalan rel kecuali untuk pipa dan kabel minimal 150
cm di bawah permukaan tanah (subgrade);
b. untuk bangunan pipa dan kabel penanaman dimulai minimal 10 meter dari
sisi terluar jalur kereta api;
c. dilengkapi dengan pengaman; dan
d. memberi tanda kepemilikan.


JARAK PANDANG MASINIS
PADA PERLINTASAN SEBIDANG
Pada perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya harus tersedia
jarak pandangan yang memadai bagi kedua belah pihak, terutama bagi
pengendara kendaraan. Daerah pandangan pada perlintasan merupakan
daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan
berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak.




TUPOKSI



TUGAS POKOK JALAN REL DAN JEMBATAN

Tugas Pokok Manager
1. Melaksanakan pemantauan , pengawasan, pemerikasaan dan pembinaan mutu pekerja teknis jalan rel , sepur simpang dan jembatan diseluruh wilayah Daop / Divre / Subdivre
2. Melaksanakan penyusunan program anggaran dan evaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel , sepur simpang dan jembatan
3. Melaksanakan penyusunan ,perencanaan teknik pemeliharaan jalan rel , jembatan dan sepur simpang
4. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengoperasian fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel (MPJR) dan jembatan serta evaluasi jalan rel , sepur simpang dan jembatan
5. Melaksanakan pemeliharaan dan menjamin kelaikan jalan rel , jembatan dan sepur simpang
6. Melaksanakan program perawatan , perbaikan dan pengoperasian fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel.

Tugas Pokok Junior Manager Inspector
melaksanakan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan
mutu teknis pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan serta
administrasi operasional dan keuangan

Tugas Pokok Assistant Manager Program
melaksanakan penyusunan dan pengendalian program anggaran serta
evaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan

Tugas Pokok Assistant Manager Konstruksi
melaksanakan penyusunan perencanaan teknik pemeliharaan dan
kelaikan jalan rel dan sepur simpang dan jembatan

Tugas Pokok Assistant Manager Fasilitas Sarana Pemeliharaan
melaksanakan penyusunan, perencanaan, perawatan dan pengoperasian
mesin berat dan ringan fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel, sepur
simpang dan jembatan serta evaluasi pemeliharaan jalan rel, sepur
simpang dan jembatan

Tugas Pokok UPT Resor Jalan Rel
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan Jalan
Rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya

Tugas Pokok Kepala urusan ( KAUR) Jalan Rel
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jalan
rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat
perencanaan dan evaluasi administrasi biaya pekerjaan dan pegawai.

Tugas Pokok Kepala Satuan Kerja (Kasatker) / Flying Gang
melakukan pemeliharaan jalan kereta api beserta komponen pendukung
dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman
dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan

Tugas Pokok Juru Periksa Jalan (JPJ)
memeriksa/mengamati lintas jalan rel di daerahnya dalam waktu yang telah
ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT Resor Jalan Rel

Tugas Pokok Penjaga Pintu Perlintasan (PJL)
menutup dan membuka serta menjaga pintu perlintasan sebelum/sesudah
KA lewat di jalan perlintasan tersebut

Tugas Pokok Juru Periksa Terowongan (JPTW)
memeriksa/mengamati terowongan lintas jalan rel di daerahnya dalam
waktu yang telah ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT
Resor Jalan Rel

Tugas Pokok Tugas Pokok UPT Resor Jembatan
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan
jembatan di wilayah kerjanya

Tugas Pokok UPT. Mekanik Jalan Rel & Jembatan
melaksanakan program perawatan, perbaikan dan pengoperasian asset
fasiltas sarana pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan serta melaksanakan
administrasi dan pergudangan.

Tugas Pokok Kepala Operator MPJR
melaksanakan dan mengendalikan pengoperasian MPJR yang beroperasi
di wilayah Daop serta melaksanakan pemantauan pada saat asset MPJR
Daop beroperasi di Daop lain.


PENJABARAN TUGAS POKOK KEPALA RESORT JALAN REL
1. Bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jalan rel dan sepur simpang diwilayahnya sesuai dengan kecepatan tertinggi yang ditetapkan dalam GAPEKA
2. Bertanggung jawab atas konstruksi jalan rel (tubuh baan, balas, bantalan , alat penambat dan rel serta saluran saluran pembuangan air ) dengan melakukan kegiatan peneliharaan alat kerja dan material jalan rel
3. Bertanggung jawab atas penjagaan dan pemeliharaan alat kerja dan material jalan rel
4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas tugas aplikasi teknik dan pengetahuan , penjagaan keselamatan, ketenangan kerja dan ketaatan bawahannya sesuai dengan peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan
5. Bertugas menyaksikan sendiri kondisi jalan rel dengan berkereta api , berlori atau berjalan kaki secara teratur  dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap hari harus mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori , lokrit atau bordesrit
b. Berjalan kaki secara bertahap dan menempuh seluruh wilayahnya dalam sebulan
c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang kurangnya satu kali dalam satu minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh wikayahnya dengan ketentuan sekurang kurangnya satu kali dalam satu bulan  lokrit/bordesrit dengan kereta api kecepatan tertinggi/ekspress/Argo
6. Bertugas merencanakan pemeliharaan berdasarkan siklus dan
kerusakan serta mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan
untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.
7. Bertugas merencanakan dan melaksanakan persiapan lahan serta
mengawal pelaksanaan, mengecek hasil pemecokan dengan MTT
diwilayahnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
8. Bertugas memeriksa kualitas kegiatan pemeliharaan yang dilakukan
oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
yang dilakukan oleh Pihak III
9. Bertugas mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa
Jalur KA dan Penjaga Jalan Perlintasan pada waktu pagi / malam hari
sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan.
10. Bertugas memeriksa pekerjaan pegawai-pegawai pemeliharaan pada
waktu-waktu tak tentu (SIDAK)
11. Bertugas melakukan pembinaan, pengarahan mengenai pelaksanaan
tugas-tugas pegawai pemeliharaan dibawahnya sekurang￾kurangnya sebulan sekali.
12. Bertugas meneruskan, menerjemahkan dan menjabarkan instruksi dari
atasannya kepada pegawai dibawahnya serta mengecek realisasi
pelaksanaanya
13. Bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi di kantor yang
pelaksanaannya dibantu oleh KAT, membuat laporan ke Manager Jalan
rel dan Jembatan mengenai kegiatan pemeliharaan di wilayahnya
setiap bulan
14. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan
wilayahnya
15. Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas nya

PENJABARAN TUGAS POKOK KEPALA URUSAN ( KAUR )
1. Bertanggung jawab atas berjalannya pelaporan bulanan atas kegiatan
pemeliharaan diwilayah resornya
2. Bertanggung jawab atas terlaksananya pemeriksaan lintas untuk
memperoleh data-data asset, kerusakan dan geometri terbaru
diwilayah resornya
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya penjagaan dan pemeliharaan
alat kerja dan material jalan rel
4. Bertugas membantu kepala resor dengan ikut mengetahui kondisi jalan
rel dengan berkereta api, berlori atau berjalan kaki secara teratur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Sekurang-kurangnya dua hari dalam 1 minggu harus
mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori, lokrit atau
bordesrit.
b.Berjalan kaki sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
menempuh seluruh wilayah resor.
c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang-kurangnya satu kali
dalam dua minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh
wilayahnya
5. Bertugas membantu kepala resor untuk membuat perencanaan
pemeliharaan berdasarkan siklus dan kerusakan serta
mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan untuk kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan.
6. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa kualitas kegiatan
pemeliharaan yang dilakukan oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pihak III

  1. 7. Bertugas membantu kepala resor untuk mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa Jalur KA dan Penjaga Jalan  

Perlintasan pada waktu pagi / malam hari sekurang-kurangnya satu
kali dalam 1 bulan.
8. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa pekerjaan
pegawai-pegawai pemeliharaan pada waktu-waktu tak tentu (SIDAK)
9. Bertugas membantu kepala resor untuk meneruskan, menerjemahkan
dan menjabarkan instruksi dari atasannya kepada pegawai
dibawahnya serta mengecek realisasi pelaksanaanya
10. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan
wilayahnya